SEMARANG - Menindak lanjuti surat Sesditjen dan Kadivpas Jawa Tengah, Lapas Ambarawa perpanjangan ijin penggunaan senjata di Polres Semarang, Rabu(02/11/2022).
Kalapas Ambarawa Agus Heryanto menyampaikan menindaklanjuti surat Sesditjen dan Kadivpas Jawa Tengah tentang kelengkapan data pembaharuan mutasi kartu ijin penggunaan senjata Less Lethal, Lapas Ambarawa meminta bantuan Polres Semarang dalam perpanjangan ijin senjata.
Baca juga:
Doa Bersama Kemenkumham Jelang KTT G20 Bali
|
"Ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh Lapas Ambarawa untuk sebagai penanggung jawab penggunaan senjata Less Lethal antara lain melengkung Nama lengkap, NIK, NPWP, KK dan yang paling utama SKCK untuk pengajuan ijin penggunaan senjata, " paparnya.
Kalapas Ambarawa Agus Heryanto berharap dengan adanya senjata baru Less Lethal dapat dipergunakan sesuai aturan yang berlaku dan bertanggung jawab dan dari beberapa UPT Pemasyarakatan, yang ada di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
"Lapas Ambarawa termasuk dalam UPT yang harus memiliki ijin penggunaan dan tanggung jawab senjata, " pungkasnya.
(N.Son/LASAMBAWA).